Ini Penjelasan Susno Duadji Soal Nasib Bawahan Lakukan Kesalahan Di Bawah Perintah dan Ancaman Atasan
GANTANEWS.CO – Tingkat kesalahan dan hukuman Bharada E setelah mengaku menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akan ditentukan putusan Majelis Hakim di pengadilan.
Menurut mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji, saat berbicara di Kabar Siang tvone, Rabu (10/08), keterangan atau pengakuan Bharada E yang mengaku diperintah menembak di bawah perintah, tentu tidak akan begitu saja dipercaya.
Dalam hal ini, jelas Susno, penyidik akan meneliti dan menilai dengan seksama bagaimana kondisi dan situasi saat perintah itu terjadi.
“Penyidik tentunya akan memeriksa bagaimana kondisinya. Apakah si penerima perintah yang merusak
barang bukti atau yang merusak TKP itu masih bisa untuk menghindar dari perintah tersebut. Tapi kalau keadaan perintah itu sudah sedemikian rupa situasinya sehingga dia tidak bisa menghindar, maka ini dapat meringankan si pelaku, bahkan bisa bebas. Tapi tetap pengadilan yang memutuskannya,” ujar Susno.
Sedangkan terkait dengan kode etik, lanjut dia, yang bersangkutan akan menjalani persidangan kode etik dimana hasilnya tergantung dari hasil sidang kode etik dengan melihat situasi bagaimana situasi perintah itu terjadi, dan siapa yang memberikan perintah.
“Katakanlah terbukti diperintah atasannya, tetap masih ada pertimbangan lain tergantung dengan tingkat kesalahannya. Misalnya dia seorang reserse menduduki jabatan fungsional atau kepala satuan diperitah atasannya, dia hanya disidang kode etik atas pelanggaran ringan.
“Mungkin dicopot dari jabatan, mungkin nonjob selama berapa lama atau penundaan kenaikan pangkat selama berapa lama atau penundaan untuk tidak boleh mengikuti pendidikan untuk berapa lama. Tetapi itu menjadi catatan di dalam buku konditenya,” tambah dia.
Terkait situasi bawahan tidak berdaya menolak perintah atasan yang melanggar hukum dan ke mana harus mengadukannya?
Susno menjelaskan bila masih ada kesempatan untuk menghindari perintah atasan yang melanggar hukum, bawahan bersangkutan bisa mengadukan ke atasan yang lebih tinggi.
“Misalnya perintah itu diberikan melalui telepon di mana bawahan belum hadir di tempat, berarti bawahan masih ada kesempatan untuk berpikir atau ada waktu untuk lepas dari perintah itu. Maka bawahan dapat melaporkan kepada atasan yang lebih tinggi.”
“Tetapi kalau situasinya sudah berada di situ, berhadapan dengan si pemberi perintah, kamu tembak ya, kalau kamu tidak mau menembak, maka kamu yang akan saya tembak. Nah ini sudah sedemikian genting situasinya apalagi perintah itu dan pangkat yang jauh jaraknya dengan dia dan dia bekerja pada yang bersangkutan maka bersangkutan sulit untuk mengelak.”
“Seperti yang dialami Bharada E kalau menurut pengakuannya ia diperintahkan oleh atasannya, jika seperti itu kondisinya ia tidak bisa mengelak, itu nanti sangat tergantung bukti-bukti yang ada persesuaiannya hingga terbukti Bharada E tidak bisa mengelak, maka tetap pengadilan yang memutuskannya.
“Apakah nanti akan lepas sesuai pasal 51 KUHP (tentang perintah jabatan/dinas) tetap Hakim yang akan memutuskan. Penyidik tidak bisa mengecualikan atau menyisihkan perkaranya. Dalam situasi ini maka peran pengacara sangat penting untuk melakukan pembelaanya dan meyakinkan majelis hakim,” demikian Susno menguraikan. (ganta)
Follow me in social media: