Keluarga Brigadir J Tak Boleh Melihat Langsung Autopsi Ulang, Ini Alasannya!

waktu baca 2 menit
Irjen Dedy Prasetyo menyebut autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dilakukan oleh para dokter forensik, baik dari pihak yang ditunjuk Polri hingga ahli kesehatan independen.

GANTANEWS.CO -Proses autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di RSUD Sungai Bahar diawasi oleh Komnas HAM.

Irjen Dedy Prasetyo menyebut autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dilakukan oleh para dokter forensik, baik dari pihak yang ditunjuk Polri hingga ahli kesehatan independen.

Namun, pihak keluarga tak dapat menyaksikan langsung proses autopsi tersebut.

Hal itu bisa dimaklumi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.

Ia mengatakan tidak ada pihak keluarga yang menyaksikan proses autopsi Jenazah Brigadir Yosua di RSUD Sungai Bahar.

Menurutnya hal itu karena alasan kode etik kedokteran, sehingga pihak keluarga yang tidak memiliki latar belakang kedokteran tak dapat diizinkan masuk ruangan.

“Jadi yang boleh melihat itukan supaya tidak melanggar kode etik hanya yang ahli di bidangnya, keluarga tidak diizinkan,” jelasnya.

Awalnya kesepakatan dengan penyidik utama Bareskrim Polri dilakukan autopsi dan pihak keluarga boleh menyaksikan melalui CCTV.

Akan tetapi, masih yang disampaikan Kamaruddin, ada pertimbangan kode etik kedokteran maka kesepakatan tersebut diubah.

“Jadi yang mengawas di dalam itu kita tunjuk ahli kesehatan, ibu Lubis mewakili keluarga,” ucapnya.

Ahli kesehatan tersebut akan mengamati, mencatat apa saja yang dilihat.

Pengacara juga sudah menyiapkan ahli kesehatan cadangan yang diperlukan sekiranya yang sudah diutus kelelahan.

“Tadi malam kita sudah siapkan surat penugasan, ijazah, KTP dan STR,” ucapnya.

Dokter forensik memberikan persyaratan yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang dapar menyaksikan proses autopsi, sehingga pengacara mengutus perwakilan untuk mengamati sebagai perwakilan keluarga.(sumber Tribunpekanbaru.com)

Follow me in social media: