Proyek Breakwater Pantai Way Muli: PT MFA Diduga Gunakan Batu Laut

waktu baca 2 menit
T Mina Fajar Abadi (MFA) sebagai pelaksana pemenang tender dalam proses pembangunannya ditengarai menggunakan material Batu yang berasal dari Laut.

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Masih ingatkah dengan Tsunami Selat Sunda yang mengakibatkan sedikitnya 426 orang tewas, 7.202 terluka dan 23 orang hilang. Tercatat pula, ratusan bangunan rumah rusak parah diterjang gelombang, dan meluluhlantakkan wilayah pesisir Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2018 lalu. Bekas-bekas sisa bencana masih ada, kasat mata, sebagian sudah tertutupi dengan adanya proyek pengaman pantai atau sering di sebut pemecah ombak (Breakwater), di Desa Wai Muli, Kecamatan Rajabasa .

Pembangunan Breakwater di Pantai Wai Muli dilakukan oleh PT Mina Fajar Abadi (MFA), sebuah perusahaan yang beralamat di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dengan nilai proyek sebesar Rp68,9 miliar.

Media ini menduga, material yang digunakan PT Mina Fajar Abadi (MFA) untuk membangun breakwater menggunakan material batu yang berasal dari laut.

Diketahui material batu yang berasal dari laut tersebut tidak bisa di pergunakan untuk pembangunan pengamanan pemecah ombak (Breakwater)

Kemarin, media ini mencoba mencari tahu dan melihat langsung praktik penggunaan batu laut itu. Tapi sangat disesalkan, upaya pengungkapan berjalan tidak mulus, lantaran pihak pekerja lapangan PT MFA berusaha menghalangi awak media ini mengambil gambar alat berat yang sedang mengangkut batu pantai tersebut. Bahkan pihak perusahaan tidak memperbolehkan untuk di-ekspos.

“Kenapa di foto dan di-videokan,” ucap pekerja lapangan PT Mina Fajar Abadi (MFA) dengan nada tinggi,” Sabtu (16/07).

Pekerja lapangan PT MFA berkeras melarang meski awak media ini sudah memberitahu bahwa itu bagian dari kerja jurnalistiknya.

Pihak MFA ngotot melarang awak media mengambil gambar dengan berdalih jika alat tersebut sedang meratakan bibir pantai.

“Kita hanya meratakan saja, jika ada keperluan lebih silahkan temui Humas di kantor sana,” ketusnya.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,I UPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(dendi)

error: Content is protected !!