PENGUMUMAN: Mau Terbang Domestik, Tolong Siapkan Ini
GANTANEWS.CO – Pengumuman, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan aturan terbaru melalui Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022 yang mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19. Surat edaran berlaku mulai 17 Juli 2022.
Berikut aturan lengkapnya.
- Penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
- Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1×24 jam) atau tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
- Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.
- Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
- Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
- Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen.
Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.
Ketentuan ini dikecualikan bagi angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
Ketentuan-ketentuan vaksinasi Covid-19 ini membuat seluruh maskapai dan bandara wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa syarat perjalanan.
Penumpang pesawat terbang juga diwajibkan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat reservasi tiket.
Di sisi lain, Budi memastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang diperbolehkan 100 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.(*/iwaganta)
Follow me in social media: