BPKAD Bandar Lampung Jelaskan Terkait Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH).

waktu baca 1 menit
Foto Ist

BANDAR LAMPUNG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung menjelaskan terkait penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Selasa (27/02/2020).

Wilson Paisol, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung menjelaskan DBH diperuntukkan untuk sengguan anggaran yang tidak masuk dalam anggaran khusus.

“Peruntukan dana tersebut untuk semua pembangunan yang tercantum, misalnya ketika termasuk dana-dana Rutin karena tidak ada spesifikasi khusus untuk DBH, Infrastruktur bisa, dana-dana yang tidak melalui anggaran khusus itu bisa di cover dalam DBH”, ucapnya.

Ia juga menjelaskan terkait Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH). “Perkiraan Provinsi masih ada 1 lagi di tahun 2019 yang kita dapatkan mengenai angka perkiraan yang kita dapat sekitar 25 Miliar sampai 30 Miliar. Informasi terakhir terkait pencairan itu secepatnya, Pihak Provinsi masih terhutang untuk tahun 2019”, jelasnya. (Dea/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *