Sebentar Lagi, Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas?

waktu baca 1 menit
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

GANTANEWS.CO – Sebentar lagi, karena pemerintah sudah merencanakan akan memberlakukan syarat vaksin booster dalam setiap kegiatan atau mobilitas masyarakat. Hal itu disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

Vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan, paling lama dua minggu lagi,” tulis Luhut.

Disampaikannya, penerapan itu berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Nantinya, kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

Ia menjelaskan, aturan vaksin booster tersebut berlaku untuk semua moda transportasi yaitu darat, udara, dan laut. (iwaganta)

Follow me in social media: