Fatwa MUI Mengenai Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK

waktu baca 1 menit
Fatwa MUI

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.

Fatwa bernomor 32 tahun 2022 tersebut salah satunya menjelaskan tentang hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK. Simak pada infografis berikut ini.

Pelobangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Akses aturan selengkapnya https://s.id/MUIKurban2022

https://drive.google.com/file/d/1TrPpZ3lZj3g16OfORe5NmUg6rNSet3iK/view

(sumber: Kominfo Lampung)

Follow me in social media: