Kejari Sukadana Terima Uang Pengganti Dari Terpidana Korupsi
LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lampung Timur menerima penyerahan uang pengganti dari Sutanto terpidana korupsi dalam kasus proyek jalan di kantor Kejari Sukadana, Kamis (05/03/2020).
Penyerahan Uang pengganti sebesar 496 juta itu diserahkan keluarga Sutanto kepada Kepala kejaksaan negeri Sukadana (Lamtim), Rizal Syah Nyaman.
Diketahui, Sutanto tersangka terlibat kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk menuju Taman Nasional Way Kambas yang dianggarkan pada APBD Lamtim tahun 2016 sebesar Rp3,149 miliar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terjadi kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp1,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Rizal Syah Nyaman menjelaskan Sutanto merupakan terpidana kasus korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk menuju Taman Nasional Way Kambas tahun anggaran 2016.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung melalui putusan nomor 3695K/Pid.Sus/2019 tanggal 18 November 2019 memutuskan Sutanto dihukum 6 tahun penjara dan memerintahkan membayar uang pengganti 496.141.272, 25 dan denda 200 juta subsiber 6 bulan penjara, uang negara yang berhasil diselamatkan itu akan disetorkan ke Kas Negara”, ujar Rizal Syah Nyaman. (Ahmad)