Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan pelanggaran Pidana

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG —  Bea Cukai Sumbagbar gelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan dan pelanggaran pidana di Bidang Cukai Tahun 2022 Bandar Lampung, Kamis (23/06/2022).

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Bea Cukai Sumbagbar) adalah salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan yang memiliki wilayah kerja di pesisir barat pulau Sumatera (Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung), Bea Cukai Sumbagbar juga mengemban tugas tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector.

Dalam salah satu peranan sebagai community protector, Bea Cukai berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang cukai dengan mencegah beredarnya barang kena cukai yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait pengawasan di bidang cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar meliputi objek barang kena cukai, berupa hasil tembakau rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan dan yang tidak dilekati pita cukai.

Disinyalir, wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagbar termasuk salah satu wilayah distribusi dan pemasaran barang kena cukai ilegal.

“Strategi yang dilakukan dalam pengawasan barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi dan jalur pemasukan wilayah Sumatera berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi. Strategi pengawasan di wilayah pemasaran dengan melakukan operasi pasar terhadap toko-toko/warung penjual eceran,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan di bidang cukai, terdapat 4 (empat) penyidikan perkara sepanjang tahun 2021.

Tidak hanya terhadap pelaku pelanggaran yang tertangkap tangan, namun juga kepada pemasok atau penyalur barang kena cukai ilegal dilakukan tindakan represif berupa penindakan dan penyidikan guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran tersebut

Disamping upaya kegiatan represif Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan kegiatan preemptif dan preventif berupa sosialisasi dan publikasi dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial.

Hal ini bertujuan agar masyarakat mengerti dan mematuhi ketentuan di bidang cukai. Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas, Bea Cukai Sumbagbar menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil tegahan penindakan periode Juli s.d. Desember 2021.

Adapun jumlah BMN hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebanyak 6.344.980 (6,3 juta) batang rokok ilegal dengan nilai sebesar Rp 6,4 miliar, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 49,2 liter dengan nilai Rp 4,9 juta, tembakau iris sebanyak 20.000 gram dengan nilai barang sebesar Rp 1,1 juta.Seluruh barang tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4,25 miliar. Capalan pengawasan ini tidak bisa lepas dari dukungan serta sinergi yang terjalin dengan berbagai pihak.

“Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergi yang telah terjalin dengan seluruh jajaran Kementerian Keuangan, instansi vertikal, dan peran aktif media dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai selama ini. Semoga sinergi yang telah berjalan dapat terus terjalin dengan baik,” tandasnya. (Eli)