Sekdaprov Fahrizal Beri Pengantar Tugas Pj. Bupati Tulang Bawang Barat, Gubernur Arinal Optimistis dengan Kapasitas Pj. Bupati Zaidirina

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, TULANG BAWANG BARAT — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto minta Pj. Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Zaidirina untuk menjaga momentum pembangunan daerah dan meningkatkan sinergitas bersama seluruh pemangku kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dalam Acara Pengantar Tugas Pj. Bupati Tulang Bawang Barat Zaidirina, di Aula Pemkab Tulang Bawang Barat, Senin (23/5/2022).

Sekdaprov Fahrizal menjelaskan bahwa kehadirannya di Pemkab Tubaba dalam rangka mengantarkan tugas Pj. Bupati Tubaba, agar momentum pembangunan tidak pernah berhenti. Dan Pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memiliki keyakinan bahwa Penjabat Bupati yang baru dilantik memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas dengan baik.

“Kapasitas itu harus diiringi dengan manajemen, sinergi, dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder. Kita harus komitmen, bahwa Tubaba milik kita bersama, dan menjadi kewajiban kita untuk kemajuan Tubaba,” jelasnya.

Sekdaprov Fahrizal menjelaskan bahwa Tugas Penjabat Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 

Selain itu, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

“Kemudian, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Sekdaprov Fahrizal.

Adapun Wewenang Penjabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas Sekdaprov Fahrizal diantaranya Mengajukan rancangan Perda; Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah.

Kemudian, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Sekdaprov Fahrizal juga mengingatkan terkait Larangan Penjabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang  Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Diantaranya, Dilarang melakukan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Lalu, Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sekdaprov juga mengingatkan terkait Disiplin PNS diantaranya Netralitas ASN ( UU Nomor 5 Tahun 2014) Agar penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas, Menjaga agar tidak terjadi konflik kepetingan dalam melaksanakan tugas, Harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, Disiplin Waktu Kerja, dan Disiplin Kerja / Berpakaian.

Dalam rangka Percepatan Penyerapan anggaran, Sekdaprov Fahrizal meminta untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan secara efektif sehingga mampu menyerap anggaran secara tepat, efisien, dan akuntabel.
Memprioritaskan pencairan anggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang berdampak pada masyarakat secara luas.

Lalu, melakukan pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabel, dan optimalkan pemanfaatan pelelangan secara elektronik.

“Intinya, yang pertama, kita harus menjaga momentum pembangunan. Untuk itu, jangan lupa disiplin pegawai, disiplin anggaran, disiplin melaksanakan tugas. Dan kedua, tingkatkan atau jaga sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga momentum tetap terjaga,” ujar Sekdaprov Fahrizal.

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Tubaba Zaidirina, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Sekdaprov Fahrizal yang telah berkenan melakukan pengantaran tugas.

Terkait tugas sebagai Pj. Bupati, ia menerangkan bahwa tidak boleh menyimpang dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
“Selain diantarkan, kita juga tadi diberikan gambaran umum mengenai Kabupaten Tubaba sebagai indikator keberhasilan,” ujarnya.

“Dan terimakasih atas penerimaan kepada seluruh jajaran Pemkab Tubaba dan masyarakat. Semoga saya bisa amanah menjalankan tugas sebagai Pj. Bupati Tubaba dengan baik,” tambahnya. (Adpim)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!