Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Waykanan Dilatih
GANTANEWS.CO, WAY KANAN — Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul membuka Kegiatan Pelatihan Penguatan Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Aula TP PKK Setempat, Rabu (11/05/2022).
Mewakili Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya Sekda Saipul mengatakan Pelatihan dan Penguatan PATBM merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu program kegiatan strategis yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hak anak guna mengurangi kekerasan yang banyak terjadi saat ini.
“Selain itu juga untuk jaminan perlindungan bagi anak atas segala jenis kegiatan dan hak anak, agar dapat hidup dan tumbuh berkembang dan martabat kemanusiaan serta melindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Kita tau saat ini kekerasan terhadap anak telah memberikan dampak negatif dan luas, tida hanya terhadap korban tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak seringkali terjadi di lingkungan rumah tangga, di ruang publik maupun di suatu komunitas, dan kekerasan ini bukan hanya berupa kekerasan fisik, tapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran,” ujar Sekda Saipul.
Selanjutnya, terkait dengan kekerasan terhadap anak yang dapat menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat, antara lain persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusia, sehingga dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga harus memerlukan layanan yang meliputi layanan medis, psikologis maupun bantuan hukum.
“Saya berharap kepada para peserta agar dapat bersungguh-sungguh dan serius mengikuti pelatihan ini, agar materi yang disampaikan oleh narasumber dapat diserah dengan baik, sehingga para Kader PATBM nantinya akan mampu melakukan penjangkauan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta melindungi dan melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak di Kecamatan dimana para Kader tinggal,” ujar Sekda Saipul yang menggunakan Bahasa Lampung Way Kanan sebagai pengantar sesuai dengan SE Bupati Way Kanan Nomor : 060/59/1-II/WK/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai Bentuk Pelestarian Bahasa Daerah. (*)
Follow me in social media: