Saipul Pimpin Rapat Pembahasan Produk Dalam Negeri
GANTANEWS.CO, WAY KANAN — Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul memimpin Rapat Pembahasan Peningkatan Produk Dalam Negeri Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Senin (18/04/2022) bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Kussarwono dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kiki Christianto.
Turut hadir pula pada rapat tersebut, kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Permukiman, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Ekonomi, Bagian Umum, Bagian Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab.
Pada rapat tersebut membahas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, sebagai upaya mendorong pengoptimalan penggunaan produk dalam Negeri pada belanja Pemerintah. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bertujuan untuk Meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri, Meningkatkan utilisasi Nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi Industri sehingga mampu bersaing di Pasar Dunia, Meningkatkan kesempatan kerja, Penghematan devisa Negara serta Meningkatkan ketergantungan terhadap produk Luar Negeri melalui pengoptimalan belanja Pemerintah.
Kewajiban menggunakan produk dalam Negeri berlaku kepada Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah lainnya dan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pengadaan barang/jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam Negeri atau Luar Negeri serta BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan Swasta, dan/atau Mengusahakan sumber daya yang dikuasai Negara.
Pemerintah berharap proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam Negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia. Serta Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN adalah besarnya komponen dalam Negeri pada barang, jasa dan gabungnan barang dan jasa. Data/Informasi terkait TKDN barang/jasa dapat diakses melalui tkdn.kemenperin.go.id. (*/Rahmat)