Bandar Lampung Masuk PPKM Level 1

waktu baca 2 menit
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Instruksi Walikota (Inwal)  Nomor 09 tahun 2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Jumat (15/4/2022).

Instruksi tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kelurahan.

Diketahui, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Selatan masuk kedalam PPKM Level 1. Sementara, 12 kabupaten lainnya yakni Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Tanggamus, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat masuk PPKM level 2.

Dalam hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengapresiasi kerja sama semua pihak atas pencapaian yang di dapatkan oleh Bandar Lampung saat ini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan protokol kesehatan khususnya masker meski level PPKM sudah makin membaik.

“Alhamdulillah, ini berkat kerjasama seluruh masyarakat, media, tokoh-tokoh desa, pemda, forkopimda, semuanya luar biasa. Meski sudah level satu, harus tetap pakai prokes ya supaya kita bisa terus di level ini bahkan lebih baik,” Ujar Eva Dwiana.

Lanjutnya, Ia berterima kasih kepada masyarakat dan seluruh satgas yang sudah luar biasa dalam kerjasamanya hingga tengah malam keliling.

“Bunda juga terimakasih kepada masyarakat yang sudah mengikuti sesuai instruksi. Kita seperti ini karena Kolaborasi yang luar biasa, kalau tidak Kolaborasi mungkin tidak akan pernah terjadi,” katanya. (sptn)