Ungkap Kasus Narkotika, Wakapolres Balam: Anggota Polri Terlibat Tidak Ada Ampun
GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Polresta Bandarlampung selama 18-31 Maret mengungkap 32 kasus Narkotika dengan mengamankan 41 tersangka yang terdiri dari 38 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto yang diwakili Wakapolres AKBP Ganda MH. Saragih saat konferensi Pers di halaman Polresta Bandar Lampung, Kamis (07/04/2022).
“Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polresta Bandar Lampung dibantu Polsek dan jajarannya,” katanya.
Wakapolres Ganda MH Saragih menyampaikan Satresnarkoba mampu mengungkap 17 kasus dengan 22 orang tersangka dan Polsek lainnya dapat mengungkap 15 kasus dengan 41 tersangka. Untuk jumlah Barang Bukti (BB) selama hasil operasi yakni 27,6 gr Narkotika jenis sabu dari 32 kasus yang berhasil diamankan, sebanyak 14 orang pengedar, 18 orang kurir dan 9 orang pengguna atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Kita akan terapkan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 bagi para pengguna. Dari hasil operasi kita simpulkan di Bandar Lampung masih terjadi peredaran gelap dan penggunaan narkotika tanpa izin pemerintah,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat berperan aktif melakukan pencegahan narkotika dan menegaskan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika baik masyarakat ataupun oknum anggota Polri yang terlibat.
“Kami pasti tindak tegas dan untuk anggota Polri juga tidak akan ada ampun bagi yang terlibat peredaran gelap narkotika, untuk masyarakat akan dihukum sesuai dengan undang-undang,” tandasnya (sptn)