Gubernur Arinal Dorong Kabupaten/Kota Optimalkan Layanan Rehabilitasi IPWL demi Wujudkan Lampung Bersih Narkoba

waktu baca 2 menit
Foto (Ist)

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong Kabupaten/Kota berkomitmen mengoptimalkan layanan rehabilitasi pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di masing-masing daerah guna mewujudkan Lampung Bersinar (Bersih Narkoba). 

Pesan Gubernur itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan saat membuka Rapat Koordinasi Operasionalisasi IPWL Tahun 2022 di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (1/3/2022). 

Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Hadir pada kesempatan itu Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono. 

Qudrotul meminta agar Kabupaten/Kota mempercepat operasionalisasi rumah sakit dan puskemas selaku IPWL untuk dapat menjalankan perannya sebagai lembaga rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. 

“Rehabilitasi baik di lembaga rehabilitasi milik BNN maupun IPWL berdampak pada upaya pemulihan korban penyalahgunaan narkoba dan upaya menekan laju prevalensi penyalahgunaan narkoba di Lampung,” ujar Qudrotul. 

IPWL sendiri merupakan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. 

Syarat menjadi IPWL yaitu memiliki izin operasional yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki ketenagaan, mampu memberikan pelayanan terapi rehabilitasi medis narkotika dan memiliki fasilitas pelayanan rawat jalan atau rawat inap yang memenuhi. 

Qudrotul menyebutkan melalui Rakor ini dapat menjadi wadah dalam mencari solusi dari hambatan dan kendala yang dihadapi IPWL dalam operasionalisasi layanan rehabilitasi. 

“Sehingga akhirnya dapat melaksanakan layanan rehabilitasi sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” katanya. 

Qudrotul menjelaskan dalam optimalisasi IPWL, BNN juga akan memfasilitasi dalam hal peningkatan kemampuan petugas layanan rehabilitasi, uji sertifikasi petugas layanan rehabilitasi dan bimbingan teknis bagi lembaga rehabilitasi. 

“BNN terus berupaya untuk melakukan optimalisasi operasional layanan rehabilitasi pada IPWL yang telah ditunjuk Kemenkes,” katanya. 

Pada kesempatan itu, Qudrotul juga meminta kepada masyarakat yang memiliki keluarga korban penyalahguna narkoba untuk melaksanakan rehabilitasi. 

Rehabilitasi sendiri dilakukan secara gratis, tidak dipidana dan dijamin kerahasiaan identitasnya. 

“Rendahnya penyalahguna narkoba yang melaksanakan rehabilitasi disebabkan adanya stigma dari masyarakat bahwa penyalahguna adalah pelaku kriminal dan apabila penyalahguna melaporkan diri takut dikenakan sanksi pidana,” katanya.(Adpim)

Follow me in social media: