Iseng Main Judi Ludo, Empat Pria Ditangkap
Lampung Barat – Tim husus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat menangkap empat pelaku judi jenis ludo, saat sedang berpatroli pada Operasi Cempaka 2020 di wilayah Desa Sukarame, Kecamatan Balik Bukit. Keempat pelaku atas nama Ihut (43), Mawardi (54), Anggiat (48), dan Tarno (30), ditangkap saat sedang bermain judi di sebuah kedai tuak.
Keempat pelaku pun pada Selasa (18/2) siang langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku mengaku kerap bermain judi jenis ludo untuk mengisi waktu luang. “Dari para pelaku kami menyita seperangkat alat judi ludo, serta uang tunai Rp. 200ribu yang digunakan sebagai taruhan,” ungkap Kanit Jatanras Polres Lampung Barat Ipda Eflan Ujang.
Petugas pun masih mengembangkan kasus tersebut, guna menelusuri adanya aktifitas judi jenis ludo maupun lainnya di masyarakat. Hal ini guna memberikan rasa nyaman masyarakat, dari tindakan penyakit masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres. Keempatnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan acaman 10 tahun penjara. (Tim)
Follow me in social media: