Berkas Pelaku Tabrak Lari Dilimpahkan ke JPU

waktu baca 2 menit

Pringsewu- Berkas perkara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tabrak lari dengan tersangka Rino Adi Aksa (24) yang terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (jalinbar) Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo KM 36 – 37 Kabupaten Pringsewu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Atas hal itu, Unit Laka Sat Lantas Polres Pringsewu melimpahkan tersangka yang merupakan warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan tersebut berikut barang buktinya kepada JPU Kejari Pringsewu, Kamis (13/1/22).

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.TK, MH mengungkapkan, guna memberikan kepastian hukum sesuai dengan laporan polisi tanggal 29 September 2021 dalam dugaan tersangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka tersangka dilimpahkan kepada JPU.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh unit laka Satlantas dilaksanakan siang tadi pukul 11.00 Wib,” ungkap Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K

Sambungnya, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Kasat Lantas menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada Rabu 29 September 2021 malam sekitar pukul 21.15 Wib di Jalan Lintas Barat Pekon Wates Km 36-37, saat kendaraan dump truk BE 8993 UX yang dikemudikan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor Honda beat yang dikendarai korban. Namun bukannya berhenti dan menolong korban tersangka malah melarikan diri hingga akhirnya pada 23 November 2021 tersangka berhasil ditangkap Polisi.

“Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan adanya korban jiwa satu orang yakni pengendara sepeda motor honda beat bernama Gregorius Irfan (20) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu,” jelasnya.

Kasat menambahkan, atas kecelakaan tersebut tersangka disangkakan telah melanggar pasal 310 ayat (4) dan Atau pasal 312 UULAJ. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas dalam mengurangi pelanggaran Lantas yang berakibat terjadi laka lantas.

“Patuhi peraturan lalu lintas, sehingga kita semua terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” imbaunya. (Rls/Abes)