Pelaku Pembalakan Liar Kayu Sonokeling di Pringsewu ‘diciduk’ Polisi

waktu baca 1 menit
Unit Tipidter Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan liar atau illegal logging, Sabtu (8/1/2022).

GANTANEWS.CO, PRINGSEWU — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan liar atau illegal logging berinisial SG (61), warga dusun Sukabumi, Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara, Sabtu (8/1/22) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Kami amankan satu orang dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/1/22) siang

Dijelaskan Kasat, pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pembalakan liar kayu jenis sonokeling dari kawasan hutan register 22 Way Waya, Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 37 potong kayu jenis sonokeling dan satu unit gergaji mesin.

“Kayu sonokeling hasil pembalakan kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku dibagian belakang rumahnya” jelasnya

Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tandasnya. (Rls/Abes)