3 Sindikat Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Ditangkap
Bandar Lampung – Tiga pelaku sindikat peredaran narkotika jaringan embaga pemasyarakatan ditangkap petugas Polsek Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Dalam gelar perkara di Kantor Mapolsek, Senin siang, ketiga pelaku hanya bisa tertunduk saat digelandang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ketiga pelaku atas nama Robin (32), Sofyan (32), dan Jamaludin (34) tersebut, ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Teluk Betung Timur. Dari para pelaku polisi menyita setengah kilogram sabu yang sudah dikemas dalam plastik ukuran seperempat kilogram, dan timbangan digital.
Menurut Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Indra Herlianto, penangkapan para kurir ini bermula setelah polisi menangkap pelaku Sofyan. “Ia mengaku mendapat narkotika tersebut dari rekannya yang bernama Tabrani, seorang narapidana yang masih mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Lampung Selatan,” ungkap Indra. Sofyan pun kemudian mengaku bahwa ia mengedarkan narkotika tersebut bersama beberapa rekannya.
Petugas kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut, dan menelusuri anggota jaringan lain serta mengincar pemasok narkotika tersebut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika, dan diancam hukuman 10 tahun penjara. (Tim)
Follow me in social media: