Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Warga Kampung Negara Ratu Diamankan Unit PPA Polres Way Kanan

waktu baca 2 menit

Gantanews.co, Way Kanan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di halaman depan salah satu sekolah menengah pertama Kecamatan Negara Batin, Rabu (01/12/2021).

Kedua pelaku tersebut yakni, RDS (16) dan DSA (16) warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur terjadi pada hari Jumat 05 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terhadap korban Dara (12) yang diduga dilakukan oleh pelaku a.n DSA alias Aji dan RDS.

Awalnya Dara bersama dengan rekannya, Aura berada di tugu Kampung Kota Jawa Kecamatan Negara Batin dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian Dara dihubungi pelaku Aji untuk mengajak bertemu di Lapangan Kota Jawa.

Setiba di lokasi yang telah dijanjikan, korban bertemu dengan AJI dan RDS, setelah itu AJI berboncengan dengan Dara menggunakan sepeda motor RDS, sedangkan RDS berboncengan dengan Aura menggunakan sepeda motor milik korban.

Kemudian korban dan Aura dibawa menuju ke salah satu sekolah di Negara Batin, sesampainya disana kedua tangan korban ditarik paksa dan dibawa ke samping gedung sekolah lalu kedua pundak korban dipegang dan direbahkan secara paksa di lantai tanah sehingga pelaku berhasil menyetubuhi korban.

Tak Hanya itu, pelaku RDS pun bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti

“Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekitar pukul. 17.00 Wib kedua tersangka setelah ditangkap lalu diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Rls/RS)