Bingung…. Pemerintah: Tidak Akan Lakukan Penyekatan, Polri: Lakukan Penyekatan Selama Libur Nataru

waktu baca 2 menit

Gantanews.co, Bandar Lampung – Meski kegiatan masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) diatur secara tertib dan ketat, namun pemerintah tidak akan melakukan penyekatan saat libur Nataru.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui laman resmi Kemenko PMK. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan Presiden, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan dimasa libur Nataru. Kebijakan lalu lintas masyarakat akan diatur lebih tertib dan ketat,” ujar Menko PMK.

Penertiban dan pengetatan yang dimaksud oleh Menko PMK yakni antara lain pengecekan kesehatan yang mencakup status vaksinasi, negatif Covid-19, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Siapa saja yang mau berpergian supaya segerra menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus divaksin,” kata Muhadjir.

“Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab,” sambungnya.

Namun hal tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak Kepolisian. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri bakal kembali melakukan penyekatan saat penerapan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia selama masa libur Nataru.

Perlu diketahui, status PPMK Level 3 seluruh Indonesia akan diberlakukan pemerintah mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Menurut Irjen Dedi Prasetya seperti dikutip dari laman MSN, posko-posko penyekatan akan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Ya (pemberlakukan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid,” kata Irjen Dedi seperti dikutip dari laman MSN. (red/net)