Atur Pakaian Dinas Para Pegawainya, Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran
Gantanews.co, Bandar Lampung – Gubernur Provinsi Lampung Arinal Junaidi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/3672/07/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (8/11).
SE tersebut berisi peraturan pakaian dinas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/3672/07/2021 dapat diunduh disini
SE yang berlaku mulai tanggal 1 November 2021 itu dikeluarkan sembari menunggu penetapan Peraturan Gubernur tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Dalam surat itu disebutkan tujuan SE itu adalah untuk meningkatkan motivasi dan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Pemprov Lampung.
Para pegawai ASN di lingkungan Pemprov Lampung mengenakan seragam kuning khaki pada hari Senin dan Selasa. Sedangkan pada hari Rabu dan Kamis menggunakan pakaian putih hitam, dan pada hari Jumat mengenakan batik Lampung. (Red)
Follow me in social media: