Tarif Tes PCR Turun Harga, Ini Besarannya
Gantanews.co, Jakarta – Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Tarif baru yang berlaku mulai Rabu (27/10/2021), memangkas tarif tes PCR yang sebelumnya berlaku. Sebelumnya tarif tes PCR untuk Jawa-Bali sebesar Rp. 495 ribu, sekarang turun harga menjadi Rp 275 ribu. Sedangkan harga tes PCR luar Jawa Bali Rp. 300 ribu, sebelumnya Rp 525 ribu.
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL(K), MARS., evaluasi harga dilakukan setelah melalui perhitungan biaya pengembalian dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati HET RT-PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali,” kata Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021). (net)
Follow me in social media: