Mingrum Gumay Sosialisasi Perda AKB di Kali Rejo Lamteng
GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada (4-5/9/2021). Kegiatan itu untuk mencegah dan mengendalikan Corona Virus Disease (Covid)-19.
Mingrum mengingatkan agar masyarakat di tengah pandemi covid-19 selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian. Ini guna mencegah dari menular covid-19 yang saat ini sedang melanda.
Ia mengatakan, Lampung saat ini sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang AKB dalam mencegah dan mengendalian Covid-19. Perda ini guna memberikan payung hukum pemerintah dalam menekan dan mengurangi dari menular covid-19 di Provinsi Lampung.
“Untuk melaksanakan AKB dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 maka perlu upaya terpadu meningkatkan kesadaran masyarakat, menangani rentan sosial, dan rentan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” kata ia.
Terkait kebijakan sekolah yang akan belajar tatap muka, Mingrum menyarankan agar sepenuhnya kebijakan kabupaten/kota dengan tetap mempertimbangkan masukan dari para pemangku kebijakan di daerah. Yang terpenting, pastikan telah memenuhi persyaratan melaksanakan sekolah tatap muka, seperti persyaratan vaksin siswa, tenaga pengajar, dan masyarakat lingkungan sekitar sekolah sudah cukup.
Menurutnya, peran aktif masyarakat, salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan mengimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.
“Bidang pengawasan pemerintah daerah melalui perangkat daerah ikut bertangungjawab mengawasi pelaksanaan AKB dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19,” jelasnya.
Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini, lanjut Mingrum, jelas mengatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan AKB dalam mencegah dan menangani covid-19.
Sanksi pelanggaran, kata ia lagi, berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Sanksi bagi penanggungjawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin dan sanksi administratif,” ucap Mingrum. (*)
Follow me in social media: