Pringsewu Dorong Bendungan Way Sekampung Jadi Sumber PAD
GANTANEWS.CO, PRINGSEWU – Pemanfaatan Bendungan Way Sekampung menjadi materi bahasan rapat dengar pendapat (RDP)antara Komisi III DPRD Pringsewu dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Lingkungan Hidup (LH) Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), Kamis (14/10/2021) di ruang komisi setempat.
RDP itu menghasilkan beberapa sejumlah kesimpulan yakni DPRD meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi ada pertemuan khusus dengan Balai Besar.
Selain itu, Komisi III juga mengusulkan agar pemerintah daerah mempersiapkan Pokja yang menangani hal ikhwal terkait aturan serta memberikan masukan agar semua OPD segera melakukan langkah persuasif dan tindakan yang diperlukan untuk pemanfaatan Bendungan Way Sekampung.
Ketua Komisi III DPRD Pringsewu Najarudin mengatakan, hearing dilakukan agar pemerintah daerah secepatnya mempersiapkan aturan, langkah-langkah pendekatan terhadap masyarakat berkaitan dengan manfaat yang bisa diperoleh dari keberadaan Bendungan Way Sekampung.
“Kita melihat ada potensi pendapatan daerah dari bendungan, yaitu potensi pariwisata . Disporapar harus mempersiapkan langkah-langkah sejak awal jangan sampai terlambat,” kata Najarrudin.
Kedua, lanjut, dia, melihat adanya potensi pengelolaan dari parkir di sekitar bendungan yang saat ini masih bersebaran, dan dikelola oleh Pokdarwis, pihaknya meminta Dishub harus segera melakukan pendekatan persuasif.
“Kita melihat parkir sudah dilakukan, setiap Sabtu dan Minggu itu ramai di sana dan parkirnya masih bersebaran, serta masih dikelola oleh Pokdarwis. Harapannya, Dishub segera melakukan pendekatan persuasif agar ada PAD yang bisa diperoleh dari parkir,” imbaunya.
Kemudian, berkaitan dengan kenyamanan dan kebersihan, pihaknya tidak ingin bendungan ini pada akhirnya menjadi tempat yang lingkungannya menjadi kumuh dan tidak terawat.
“Maka dari itu kami berkoordinasi juga dengan Dinas LH agar melakukan langkah berkaitan masalah persampahan, serta pohon-pohon apa saja yang bisa ditanam di sekitar bendungan,” tambahnya.
Selanjutnya, pihaknya juga mendorong Dinas PU-PR agar melakukan perencanaan pembangunan yang diperlukan untuk mempercepat akses dan mempercantik di seputaran bendungan yang ada di Balai Besar.
“Meskipun kita tahu, bendungan ini milik Balai Besar dari Kementerian PU-PR, namun Pemkab harus mempersiapkan dan mempercepat kegiatan-kegiatan yang ada di sana untuk kepentingan pendapatan daerah dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya.(ADIP)
Follow me in social media: