Mahal Kali, MTs di Raman Utara Bebankan Uang Sampul Rapor Rp80 Ribu

waktu baca 2 menit
MTs Negeri 2 Raman Utara Lampung Timur.

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Madrasah Tsanawiyah Negeri MTs N 2 Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diduga melakukan pungutan liar Rp80 ribu terhadap siswa kelas VII yang berjumlah 195 orang dengan dalih pembelian sampul rapor.

Adanya pungutan itu dibenarkan Katiman, Kepala Tata Usaha (Ka TU) MTs N 2 Raman Utara.

Katanya, uang sampul rapor itu dipungut melalui wali kelas VII atas perintah Kepala Madrasah.

Katiman menjelaskan, penarikan uang sampul rapor tersebut untuk menutupi kekurangan dana BOS yang diterima sekolah akibat pemotongan dari pusat sebesar Rp123 juta.

Katiman juga mengungkapkan penarikan dana sampul rapor murni keputusan Kepala Madrasah sendiri. Bahkan pembelian sampul rapor langsung ditangani Lenny Darnisah selaku kepala madrasah.

Beberapa wali murid di sekolah itu ada yang datang mempertanyakan terkait penarikan dana tersebut.

“Saya sudah sampaikan ada adanya,” katanya, Senin (11/10).

Tak cuma itu, Katiman juga mengungkapkan sudah diumumkan kepada siswa kelas IX untuk membayar sampul ijazah.

Diketahui Siswa Kelas IX berjumlah 175 siswa. Setiap siwsa akan dipungut biaya Rp100.000.

Di tempat terpisah Adi Surya, SH, praktisi hukum yang berkedudukan di Lampung timur sekaligus Ketua bidang hukum Pijar Keadilan Demokrasi, menyoroti pungli yang dilakukan oleh Kepala Madrasah. Dia mengatakan pungutan itu sudah menciderai dunia pendidikan di Lampung Timur.

“Saya meminta instansi terkait segara menindaklanjuti adanya pungli ini, karena sudah jelas MTs Negeri 2 Raman Utara menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah jelas peruntukannya untuk mendanai kegiatan di Sekolah atau Madrasah,” pungkasnya.

Merujuk Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama disebutkan:

Pasal 3, Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.

(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

(Ahmad/Tim)

Follow me in social media: