Anggota DPRD Lampung Apriliati Sosialisasikan Perda terkait Adaptasi dan Pengendalian Corona Virus
GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati, S.H., M.H. menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, Sabtu, 4 September 2021 di Aula Gedung Kelurahan Kaliawi Persada, Jl. Mayor Infantri Hi. Syohimin Hasan, Gang Bengkel No. 1 RT.04 LK I, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Perda Lampung N. 03 tahun 20210 adalah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Acara Sosialisasi Peraturan Daerah ini selain dihadiri oleh Anggota DPRD juga dihadiri narasumber dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung (Dinkes) dan beberapa stakeholder daerah Kelurahan Kaliawi Persada.
Dalam kondisi pandemi virus COVID-19 yang merebak saat ini, Maka dari itu sosialisasi ini dilaksanakan secara 2 sesi dengan tetap memerhatikan anjuran pemerintah terkair protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Sosialisasi ini membahas bagaimana cara masyarakat dalam mengahadapi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19.
Masyarakat disosialisasikan untuk selalu melakukan kegiatan sehari-hari dengan protokol 5M diantaranya masyarakat hidup sehat dengan tetap menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
Dalam sosialisasi ini juga mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk segera melakukan pendataan untuk ikut serta dalam kegiatan vaksinasi.
Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan juga untuk menekan angka penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung. Pada Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun menerapkan protokol kesehatan dan peraturan daerah.(RED)