Komisi I DPRD Lampung Minta Kementerian Ambil Kebijakan Kasus Cabul Kakam EM
GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin menanggapi dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh Kepala Kampung Mahabang (EM) kecamatan Desa Dente Teladas, Tulang Bawang, Senin (27/09/2021).
Pasalnya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh kepala kampung di Kabupaten Layak Anak tersebut belum menemui titik terang. Bahkan (EM) masih berkeliaran bebas sampai saat ini.
Watoni Noerdin mengatakan terkait kasus pencabulan anak harusnya menjadi perhatian khusus, kasus tersebut dikategorikan kepada hal yang harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut masa depan anak.
“Terhadap pelaku ini harus cepat dilakukan yang nama nya penanganan, dalam hal ini penyelidikan, kalaupun sudah cukup bukti yang bersangkutan seharusnya segera ditahan,” terangnya.
“Harus dilakukan pendamping terhadap korban oleh lembaga yang dikelola negara, supaya anak tersebut secara mental tidak rusak, dia masih punya masa depan,” tambahnya.
Watoni juga menyayangkan perilaku yang dilakukan oleh oknum kakam tersebut, yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat sekitar.
“Dia sebagai aparatur kepala desa yang seharusnya jadi panutan, disatu sisi juga jangan menjadi predator membuat ketakutan kepada anak-anak,” jelasnya.
Watoni menegaskan bahwa aparat hukum harus serius menangani hal tersebut dikarenakan menyangkut masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Saya sebagai anggota Legislatif Komisi I DPRD Provinsi meminta aparat penegak hukum dalam hal ini serius menangani kasus ini karena menyangkut moralitas, merusak suri tauladan sebagai pemimpin di desa dan merusak masa depan anak,” tegasnya.
Watoni juga meminta untuk lembaga yang memberikan status Kabupaten Layak Anak untuk turun menguji kelayakan tersebut apakah sesuai dengan yang ada di wilayah tersebut.
“Justru itu jika predikat layak anak diberikan oleh Kementerian, seharusnya Kementerian turun ke lapangan, kira-kira mereka memberikan predikat tersebut sesuai apa tidak, kalau hanya, maaf ini “sifatnya hanya pesanan sehingga bisa mendapat predikat itu ya kita tidak setuju. Kalau memang tidak sesuai mereka juga harus berani mencabutnya ,” ungkapnya.
“Predikat layak anak, artinya kehidupan anak itu harus dijamin, dia aman dari semua, pendidikan dapat, kesehatan dapat, perlindungan dapat, tapi tiba-tiba disana terjadi banyak kekerasan terhadap anak, nah ini kan tidak ada artinya,” tutupnya. (RED)
Follow me in social media: