Karena WhatsApp, Istri Di Lampung Ini Dicekik dan Diinjak Suaminya

waktu baca 2 menit
Suami korban, pelaku KDRT | Foto: Humas Polres Lampung Tengah / Lampunggeh

GANTANEWS.CO, LAMPUNG TENGAHGara-gara aktifkan whatsapp suami di ponselnya, seorang istri di Lampung Tengah dianiaya suaminya dengan cara dicekik hingga diinjak.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Made Silva Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat sang istri ketahuan mengaktifkan nomor whatsapp suami di ponselnya.

“Awalnya korban mengaktifkan WhatsApp nomor pelaku (suaminya) dengan menggunakan handphone milik korban dan saat itu pelaku mengetahuinya dan langsung marah kepada korban sehingga terjadilah adu mulut antara korban dengan pelaku,” ungkapnya dilansir dari lampunggeh, Sabtu (02/10/2021).

Korban menangis di dapur rumahnya, kemudian suaminya datang dan berkata “Apa maksud kamu nangis di sini, kenapa biar semua orang tau?,” lalu pelaku memukul dan menjambak rambut korban di kamar dan berkata “Ini mau kamu,”.

Kemudian korban ke luar kamar, namun pelaku masih saja menganiaya korban dengan cara membenturkan kepalanya sebanyak 1 kali dan mencekik leher istrinya.

“Lalu korban ke kamar kosong mendengar cekcok antara pelaku dengan kakak ipar korban. Maka korban keluar berlari ke garasi dan pelaku mengambil batako dan memukulkannya namun korban keluar rumah,” lanjutnya.

Pelaku sempat mengancam korban dengan berkata “Pulang kamu, kalau tidak kamu saya talak,”. Korban lalu masuk ke dalam rumah dan kembali mendapat penganiayaan dari pelaku dengan cara menginjak paha istrinya.

Pelaku juga sempat menyuruh korban untuk menghubungi orang tuanya, saat dihubungi pelaku langsung merampas ponsel korban dan berkata kepada orang tua istrinya bahwa pelaku ingin memulangkan korban.

Korban lalu melaporkan suaminya ke pihak berwajib, mendapat laporan korban petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dan berhasil menangkap pelaku MHS (31) di rumahnya yang berlokais di Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.

“Pelaku MHS dapat dikenakan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Lampunggeh)

Follow me in social media: