Petugas Pajak akan Door to Door Datangi Pemilik Toko/Usaha
GANTANEWS.CO – Anda pemilik toko atau punya usaha, siap-siap saja, karena petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan datang
door to door untuk mendata.
Hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.
Terbitnya SE itu dalam rangka perluasan basis pajak dengan cara mengumpulkan data lapangan (KPDL),.
“Melalui aturan ini, maka pengawasan dan pemeriksaan pajak dilakukan melalui dua bagian yakni Pengawasan WP Strategis dan Pengawasan Kewilayahan. WP strategis adalah yang selama ini sudah terdaftar secara administrasi namun tidak patuh, sedangkan kewilayahan adalah melihat masyarakat yang belum memiliki NPWP tapi melakukan kegiatan usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/9/2021).
Dijelaskannya, pengawasan kewilayahan akan dilaksanakan oleh kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). Melalui pengawasan kewilayan itu KPP diharapkan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap WP yang belum tergali potensi perpajakannya secara optimal.
Pegawai DJP yang turun ke lapangan adalah bagian Account Representative (AR). Tugasnya menganalisis data statistik kewilayahan seperti jumlah Penduduk, jumlah WP yang sudah ber-NPWP, jumlah penerimaan, hingga gambaran ekonomi wilayah tersebut.
Setelah data terkumpul maka AR akan melakukan penyisiran kelapangan dengan menelusuri wilayah kerjanya seperti toko-toko yang ada apakah sudah terdaftar dan memiliki NPWP atau tidak. Petuga AR juga diberikan kewenangan untuk melakukan wawancara untuk mendapatkan data yang akurat.
“Apabila ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun bisa masuk menjadi Objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,” jelas Nailmaldrin.(red)
Follow me in social media: