Perempuan Penipu 78 Krat Buah Kelengkeng dan Apel Fuji Ditahan Polisi
GANTANEWS.CO, Lampung Utara – Pesan barang di Marketplace, bayar uang muka, lalu kabur. Begitu modus kejahatan seorang perempuan di Lampung Utara untuk menipu korbannya.
Perempuan itu punya rambut sebahu, penampilannya biasa saja, tapi mampu mengelabui banyak korbannya.
Nama inisialnya TS (36), warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat. Kini ia ditahan polisi setempat.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan penangkapan terduga pelaku TS berdasarkan dari laporan korban Ari Esti (36) warga Jalan Tupai Nomor 16 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Bandarlampung ke Polres Lampung Utara LP/ 830/ B/ IX/2021/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 01 September 2021
Modusnya, ya…itu, pesan barang, beri uang muka, lalu kabur. Begini alur modusnya.
TS memesan buah 75 krat kepada korban Ari Esti lewat marketplace di FB. Ia mengaku bernama Sinta dan meminta korban mengantar buah ke depan kios buah Septiana Jalan M Aripin Kotabumi.
“Agar meyakinkan TS mentransfer uang Rp500 ribu, dan berjanji akan melunasi setelah barang diterima di tempat tujuan,: ungkap Kasatreskrim mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.IK., M.IK, Senin (27/9/2021).
Setelah pesanan tiba, pelaku memindahkan buah ke kendaraannya.
Sebelum ngacir, TS santai. Ia, bahkan sempat mengajak korban makan bakso, selanjutnya ia menghilang bersama 78 krat berisi buah kelengkeng dan satu box buah apel Fuji senilai Rp16 juta.
Ditangkap Polisi
Melalui serangkaian penyelidikan oleh tim yang dibackup piket Samapta, diketahui terduga TS berada di Jalan Raden Intan Dusun Tanah Miring Kelurahan Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Minggu (26/9/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
“Pelaku kita pancing dengan menawarkan transaksi beras, ia menyetujui selanjutnya berhasil kita tangkap dan amankan,” tutur AKP Eko Rendi.
Hasil pendalaman pemeriksaan, terduga TS pernah melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa TKP, diantaranya di toko sembako Marta Kebon empat dengan Laporan Polisi LP/ B/1041/IX/2021 tanggal 20 September 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp5,6 juta.
Selain itu, di Desa Tulung Bakal DesaTanjung Raja toko Julia Makmur LP/B/6/VI/ 2021 tanggal 10 Juni 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp64 juta.
“Ada banyak tempat lainnya, yang diperkirakan lebih dari 10 TKP,” imbuh kasat.
Saat ini TS telah berada di Mapolres dan tengah kita lakukan proses penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, pungkas AKP Eko Rendi. [adip]
Follow me in social media: