Tersangka Cabul di Kelumbayan Barat Ditangkap di Sukabumi Jawa Barat

waktu baca 2 menit
Tersangka RH sempat DPO sudah dtangkap Polres Tanggamus di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/09)

GANTANEWS.CO, Tanggamus – Upaya Polres Tanggamus melakukan pencarian terhadap RH (33) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus akhirnya membuahkan hasil. RH, tersangka pencabulan ditangkap pada Kamis (23/09) di rumah kerabatnya Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kabar itu disampaikan Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH, mewakili Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Jumat (24/09).

RH adalah tersangka pencabulan yang paling dicari oleh Polres Tanggamus. Tersangka yang menduga 6 anak di bawah umur sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/9/21) saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Jumat (24/9/21). 

Menurut Iptu Ramon Zamora, pihaknya langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Iptu Ramon menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021. 

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021. 
Kejadian tersebut, pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, dimana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka, lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, disaat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut. 

“Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri,” jelasnya. 


Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum. 


Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. 

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Rls/Indra)

Follow me in social media: