Penipu Tipu Teman Ditangkap Polisi, Honda Vario Milik Korban Aman di Kantor Polsek Punggur
GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Hanya berselang tujuh jam setelah terima laporan korban, jajaran Unit Reskrim dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Punggur berhasil membekuk AK, tersangka penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis matic merk Honda Vario 150 CC.
Tersangka AK (26) adalah warga Dusun 1 Kampung Saptomulyo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah (Lamteng). Ia ditangkap berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/502/VIII/2021/SPKT/POLSEK PUNGGUR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG Tanggal 31 AGUSTUS 2021.
Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin. S. Pd mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Oni Prasetya menjelaskan, bahwa pada hari Senin 30 Agustus 2021 korban Rifki Lutfi (24) warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur telah menjadi korban penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh temannnya sendiri.
Kejadian yang menimpa korban berawal korban bersama temannya bermain kerumah tersangka, setibanya d irumah tersangka sepeda motor korban dipinjam oleh tersangka dengan alasan untuk membuat surat swab kesehatan.
“Setelah berbincang selama 30 menit, tersangka meminjam motor korban dengan berkata, crut saya pinjam motor untuk buat surat swab kesehatan untuk kerja di Jakarta, lalu korban menjawab Ya, nanti jam 1 pulang, dan pelaku menjawab Ya,” ujar Kapolsek seraya menirukan perkataan korban.
Namun, lanjut Mualimin, setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali, kemudian korban dan temannya kembali kerumah dan ke esokan harinya tepatnya pada Selasa 31 Agustus 2021 korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke Mapolsek Punggur. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 20 juta rupiah.
Berdasarkan laporan korban tersebut, Kanit Reskrim Polsek Punggur Aipda. Ansori beserta jajarannya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta peenangkapan terhadap tersangka AK yang sedang nongkrong sembari mengkonsumsi minuman keras di Kampung Sidowaras, Kecamatan Bumiratunuban, Lamteng. Pada Rabu (01/9/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat ini, tersangka berikut Barang Bukti (BB) berupa, satu unit sepeda motor Merk Honda Vario tahun 2020 warna coklat hitam dengan nomor polisi BE 2460 HP telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara,” tutup mantan Kapolsek Bangunrejo Iptu. Mualimin.(Red)
Follow me in social media: