Literasi Nasional 2021 Waykanan: ‘Bahaya Kejahatan di Ruang Digital’

waktu baca 5 menit
Gerakan Nasional Literasi Digital Nasional 2021 Sumatera II oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kabupaten Waykanan, Rabu, 28 Juli 2021, mengusung tema "Bahaya Kejahatan di Ruang Digital".(Foto: Kominfo

GANTANEWS.CO, WAYKANAN – Gerakan Nasional Literasi Digital Nasional 2021 Sumatera II oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kabupaten Waykanan, Rabu, 28 Juli 2021, mengusung tema “Bahaya Kejahatan di Ruang Digital”.

Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan digital platform di 77 kota/kabupaten aera Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung. Sedikitnya 600 peserta ikut dalam kegiatan ini dari profesi yang beragam, antara lain PNS, TNI / Polri, pelajar, penggiat usaha, pendakwah, bahkan orang tua.

Ada 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Gubernur Provinsi Lampung H Arinal Djunaidi yang hadir sebagai keynote speaker dalam pengantarnya mengatakan bahwa tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital.

“Kita berharap kegiatan ini bermanfaat bagi peserta dan bisa mendorong kemajuan daerah masing-masing peserta,” kata Arinal Djunaidi.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam sambutannya juga menyampaikan dukungannya pada kegiatan Literasi Digital Kominfo 2021.

Dalam Webinar, ARIES SAEFULLAH (RTIK Indonesia), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Aries memaparkan tema “SOFTWARE DAN HARDWARE: PENGENALAN FITUR PROTEKSI”. Dalam pemaparannya, Aries menjelaskan proteksi pada perangkat keras merupakan upaya yang dilakukan untuk mengamankan kinerja, proses, dan fungsi komputer agar dapat berjalan sesuai semestinya. Jikalau pada saat suatu proses berjalan, dan terjadi keadaan prosesor terhenti. Fungsi dari sistem proteksi adalah sistem proteksi akan mendeteksi suatu gangguan di bagian sistem yang di amankan dan proteksi mengatur agar sistem yang tidak terganggu masih dapat beroperasi dengan melepas bagian yang terganggu. Tujuan dari sistem proteksi, meliputi mengurangi resiko kerusakan pada sistem yang terganggu, menutupi daerah yang terganggu secepat dan seefisien mungkin, serta menjegah terjadinya perluasan kerusakan.

“Hal yang akan terjadi bila tidak melakukan proteksi ialah masalah keamanan pada data, perangkat keras, dan perangkat lunak, serta penyusup yang membaca data yang tidak diotoritaskan. Tips untuk proteksi, antara lain pastikan memiliki kunci keamanan layar perangkat pada gawai, optimalkan penggunaan sarana terpercaya saat ingin mengunduh aplikasi, serta gunakan antivirus yang selalu diperbarui,” katanya.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL oleh, MOH. ROUF AZIZI, S.PD.I (Praktisi Digital, RTIK, dan CEO RiauKarya.com). Azizi mengangkat tema “BERANI LAPOR KEJAHATAN SIBER”. Azizi menjelaskan tindak pidana siber merupakan semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik. Ruang lingkup kejahatan siber antara lain computer line dan computer-related line. Computer line antara lain, peretasan sistem elektronik, intersepsi illegal, pengubahan tampilan situs web, gangguan sistem, dan manipulasi data. Computer-related online mencakup, pornografi dalam jaringan, perjudian dalam jaringan, pencemaran nama baik, pemerasan dalam jaringan, penipuan dalam jaringan, ujaran kebencian, pengancaman dalam jaringan, akses illegal, dan pencurian data.

Pasal-pasal tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal meliputi, kesusilaan pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE, penghinaan dan pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan dengan cara apapun melakukan akses illegal pada Pasal 30 UU ITE. Langkah pelaporan kejahatan siber meliputi, identifikasi konten, pengumpulan bukti, dan pelaporan. Laporkan kejahatan siber melalui website patrolsiber.id.

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh SITI KHIRIAH, S.H.I., M.H (Dosen Fakultas Hukum Unila dan Ketua Hukum Pekerja Seks Komersial & Anak). Siti memberikan materi dengan tema “BEBAS NAMUN TERBATAS: BEREKSPRESI DI MEDIA SOSIAL”. Siti membahas landasan hukum kebebasan berpendapat dan berekspresi, meliputi UU nomor 9 tahun 1998 pasal 1 tentang Kemerdekaan Pendapat di Muka Umum yang berisi, kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Perilaku seseorang pengguna internet yang berkomentar negatif di media sosial, biasanya merasa ingin mengekspresikan diri dan mencari perhatian, merasa hanya dunia maya dan tidak berinteraksi secara langsung, mudah berlindung dengan identitas palsu, merasa memiliki hak berekspresi, serta kurangnya pemahaman terkait etika atau batasan berekspresi di media sosial.

“Berkeskpresi dan berpendapat di media sosial dengan baik dapat dilakukan dengan cara, bertanggung jawab, empati dan tidak merugikan orang lain, hindari opini provokatif, hindari berdebat di kolom komentar orang lain, mengetahui isu secara detail, memikirkan kembali pendapat dan memanusiakan orang lain, sopan santun, serta menghormati kaya cipta orang lain. Setiap Warga Negara tidak dilarang untuk berekspresi dan berpendapat di media sosial hanya saja lakukanlah dengan baik dan tidak melanggar hukum serta tidak merugikan orang lain dan bertanggung jawab. Manfaatkanlah kebebasan berpendapat dan Berekspresi untuk menyampaikan ide dan gagasan yang positif,” katanya.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh MOCH JOHAN PRATAMA, M.PSI., PSIKOLOGI (Praktisi Psikolog dan Dosen Universitas Lampung). Johan mengangkat tema “MERUBAH MINDSET BERMEDIA SOSIAL MENJADI LEBIH PRODUKTIF”. Johan menjelaskan instagram didaulat sebagai media sosial yang paling buruk dampaknya bagi kesehatan mental. Dampak instagram pada kesehatan mental, antara lain gangguan tidur, body image, fomo, cyberbullying, kecemasan, depresi, keterasingan sosial. Tips instagram sehat bagi remaja, meliputi menjadi otentik, detoks instagram, serta pertahankan kualitas.

Webinar diakhiri oleh, NATASYA ESTERITA, SM (Ketua OKK Sobat Cyber Indonesia dan Influencer dengan Followers 12,5 Ribu). Natasya menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa tips untuk proteksi, antara lain pastikan memiliki kunci keamanan layar perangkat pada gawai, optimalkan penggunaan sarana terpercaya saat ingin mengunduh aplikasi, serta gunakan antivirus yang selalu diperbarui. Langkah pelaporan kejahatan siber meliputi, identifikasi konten, pengumpulan bukti, dan pelaporan. Laporkan kejahatan siber melalui website patrolsiber.id.

Berkeskpresi dan berpendapat di media sosial dengan baik dapat dilakukan dengan cara, bertanggung jawab, empati dan tidak merugikan orang lain, hindari opini provokatif, hindari berdebat di kolom komentar orang lain, mengetahui isu secara detail, memikirkan kembali pendapat dan memanusiakan orang lain, sopan santun, serta menghormati kaya cipta orang lain. Tips instagram sehat bagi remaja, meliputi menjadi otentik, detoks instagram, serta pertahankan kualitas.(RED)

Follow me in social media: