Tiga Tempat Hiburan Malam Di Lampung Tengah Disatroni Satpol PP

waktu baca 1 menit
Salah Satu dari Tiga tempat hiburan malam di Lampung Tengah disatroni Satpol PP karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB, Senin, (9 Agustus 2021).

GANTANEWS.CO, LAMPUNG TENGAH — Tiga tempat hiburan malam di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat.

Pasalnya, ditengah merebaknya wabah Virus Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat hiburan malam tersebut masih tetap melakukan aktivitas melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB.

Pantauan di lokasi, ketiga tempat hiburan malam yang disatroni tersebut ialah tempat karaoke keluarga Ayu Ting-Ting, F1 dan Jhonson. Ketiganya berada di Kecamatan Terbanggi Besar.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP kepada wartawan.

Untuk diketahui, Lampung Tengah menerapkan PPKM level 3. Lamteng juga merupakan satu dari 13 daerah di Lampung yang berstatus Zona Merah Covid-19. 

Laporan : Deny Fernando

Follow me in social media: