Meski Ditemukan Sabu, Pemilik Rumah Makan di Lampung Utara Tidak Dibawa ke Polres
GANTANEWS.CO, LAMPUNG UTARA — Team Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara melakukan penggerebekan terhadap transaksi Narkoba jenis sabu di salah satu rumah makan milik Ujang di Kecamatan Bukit Kemuning.
Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mendapatkan informasi dari anggotanya.
“Pada Senin 26 Juli 2021 pukul 18.30 WIB tim Opsnal mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan dan mengamankan Ujang di TKP, setelah ±1jam melakukan penggeledahan Ujang sempat melarikan diri namun dapat ditangkap kembali. Ditemukan barang bukti 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu berada di halaman depan samping rumah makan tersebut,” kata AKP Aris, Selasa (27/7/2021).
Pihak keluarga Ujang membantah, dan tidak mau jika Ujang dibawa ke Polres. Menurut mereka, sabu tersebut bukan milik Ujang.
Keluarga Ujang bahkan mengatakan ada anggota yang menaruh BB tersebut.
“Setelah saya konfirmasi kepada anggota yang menemukan BB bahwa tidak menaruh tetapi benar menemukan sabu tersebut di halaman rumah makan milik Ujang. Jadi isu yang beredar anggota yang naruh BB Tidak Benar,” tegas Kasat Narkoba.
Karena adanya perdebatan dan juga warga sudah sangat banyak, akhirnya Kasat Narkoba memutuskan untuk menyerahkan Ujang kepada keluarganya.
“Karna unsur pidananya kurang kuat mengingat barang bukti tersebut ditemukan di halaman yang terdapat banyak kerumunan warga sehingga Ujang kami serahkan ke keluarganya,” jelas AKP Aris. (Rls)
Laporan : Defriwansyah
Follow me in social media: