Breaking News!! Pedagang Pinggir Jalan Hanya Boleh Buka Sampai Jam 8, Diskotik Panti Pijat dan Lapo Tuak Ditutup, Bunda Eva Minta Maaf
GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG – Masuknya Bandar Lampung ke Zona Merah penyebaran Covid-19 membuat Pemkot bersama forkopimda setempat membuat kebijakan, salah satunya batasan jam operasional usaha.
Bukan hanya restoran, tetapi juga pedagang pinggir jalan/angkringan hanya dapat membuka sampai dengan pukul 20.00 WIB. Tetapi, untuk layanan makanan pesan-antar / drive thrue diizinkan 24 jam.
Selain itu, Pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Untuk Café/Karaoke, Diskotik, Pub, Spa, Panti Pijat Billiar, Lapo Tuak dan Hiburan Lainnya ditutup sementara waktu.
Begitu juga area publik, fasilitas umum, tempat wisata atau kegiatan lain seperti seni, budaya, dan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumuman ditutup dan tidak diperbolehkan sementara waktu.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana meminta maaf kepada warga Bandar Lampung dan para pelaku usaha.
“Permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemkot Bandar Lampung, kepada seluruh warga Masyarakat , Pelaku Usaha dan Pekerja Serta seluruh pihak yang terganggu dengan ada nya PPKM ini, dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro,” katanya, Selasa, (06/07/2021).
Bunda-sapaan akrabnya berharap semua pihak bahu membahu dan keadaan dapat berjalan normal kembali.
“Beserta Forkopimda mengharapkan Kepada Seluruh Warga dan Seluruh Pihak untuk bahu membahu keluar dari Zona Merah menuju Zona Orange – Kuning dan Hijau, semoga Bandar Lampung kembali normal,” ungkap Eva.
Laporan : Dea Marza Legita/Redaksi
Follow me in social media: