URL Berhasil Disalin
		
	Masuk Zona Merah, Ini Aturan Baru Yang Ditetapkan Satgas Covid-19 Bandar Lampung
GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG – Dengan masuknya Bandar Lampung ke Zona Merah Covid-19, Fokorpimda setempat langsung menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Walikota Bandar Lampung, Selasa (6/7/2021).
Rapat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan.
Hasil rapat itu dituangkan dalam Berita Acara hasil Rapat dan ditetapkan dan diberlakukan di Bandar Lampung mulai 6 Juli 2021.
Isinya memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung bahwa:
- Satuan tugas Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyiapkan kembali 5 Posko Penyekatan masuk Kota Bandar Lampung, yakni Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Rajabasa, Posko Sukarame, Posko Kemiling. Tim Posko diambil dari anggota Tim Pasar Tradisional dan Mall.
 - Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil 10 (sepuluh) Orang (teknis lebih lanjut).
 - Tim Satuan Tugas Covid-19 Membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan.
 - Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan pukul 17.00 WIB.
 - Untuk kegiatan usaha Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan/Angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.
 - Kafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Spa, Panti Pijat, Billiard, Lapo Tuak dan Hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
 - Untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang (Drive Thru) dapat diizinkan 24 (dua puluh empat) jam.
 - Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
 - Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
 - Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
 - Hotel/penginapan/ dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
 - Selama Kegiatan Operasional berjalan tetap Melaksanakan Protokol Covid-19 secara ketat yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi (5M).
 - Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi berdasarkan:
 
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
 - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,
 - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
 - Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah;
 - Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
 - Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Laporan : Dea Marza Legita
