Bupati Musa Kembali Sosialisasi Aturan Cegah Covid-19, Salah Satunya Pemotongan Hewan Kurban

waktu baca 1 menit
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad Saat Mensosialisasikan Surat Edaran Bersama Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19, Selasa, 6 Juli 2021

GANTANEWS.CO, LAMPUNG TENGAH — Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad kembali mensosialisasikan kebijakan Surat Edaran (SE) Forkopimda setempat tentang pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat

Kali ini, orang nomor satu di Bumi Beguai Bejamo Wawai itu mensosialisasikan di Empat Kecamatan yaitu Kecamatan Bekri, Bangun Rejo, Bumi Ratu Nuban dan Kecamatan Trimurejo, Selasa (06/07/2021).

Bupati mengatakan bahwa kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini semakin menghawatirkan.

“Ini tugas dan kewajiban kita semua untuk bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya,” kata Musa Ahmad.

Suami Mardiana itu juga menjelaskan SE tersebut mengatur terkait pemotongan hewan qurban hari raya Idul Adha 1442 H.

“Pemotongan hewan kurban hari raya Idul Adha hanya berlangsung  3 hari yaitu 11, 12, 13 Djulhijah. dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban, ini untuk menghindari kerumunan,” pungkasnya.

Laporan : Deny Fernando