Eva Tidak Akan Tarik Pajak PKL, Pedagang: Alhamdulillah, Masa Iya Mau Ditarik Juga
GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tidak ada rencana memasang tapping box atau alat perekam transaksi kepada pedagang kali lima, Jumat (2/7/2021).
Menurut Eva, Pemkot memahami kondisi perekonomian masyarakat khususnya pedagang kaki lima, atas dasar itu pemerintah tidak akan memungut pajak bagi pedagang kaki lima ataupun pedagang emperan.
“Bunda tegaskan tak akan ada pemasangan tapping box terhadap pedagang kaki lima, Bunda memahami kondisi perekonomian PKL ataupun pedagang emperan,” tegasnya.
Walikota perempuan pertama di kota Bandar Lampung itu meminta kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung fokus dalam memaksimalkan Tapping box yang sudah terpasang.
“Pedagang kaki lima tidak perlu panik atas isu yang beredar, BPPRD telah bunda minta agar fokus mengoptimalkan pendapatan terhadap tapping box yang telah terpasang,” ungkap Eva.
Istri Herman HN itu menambahkan, pemkot tidak akan memungut pajak ataupun retribusi diluar aturan yang telah ditentukan, Pemasangan tapping box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap seperti ruko dan beromset juta rupiah.
Mendengar info itu, salah satu pedagang di Bandar Lampung, IR (57) sangat bersyukur. Dia bahkan berfikir aneh jika memang isu menarik pajak pedagang kecil itu benar akan dilakukan Pemkot.
“Alhamdulillah, ya iya lah Mas, masa iya pedagang kecil juga mau ditarik pajak. Udah dagang dibatasi, laku aja belum, udah disuruh tutup, masa mau dipajakin juga, jangan nemen amat dong,” katanya.
Laporan : Dea Marza Legita / Redaksi
Follow me in social media: