Pemkot Batasi Lagi Jam Usaha Mall, Kafe dan Pedagang Kaki Lima Hingga Jam 8 Malam
GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) tertuang di Instruksi Walikota Bandar Lampung nomor 1 Tahun 2021, Sabtu (26/6/2021).
Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 14;tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung.
Dalam instruksi tersebut, mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran, di zona merah menerapkan Work From Home (WFH) dengan ketentuan tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan Work From Office (WFO) ketentuan Prokes ketat dan kerja secara bergantian, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan yang berada di zona merah untuk melaksanakan kegiatan secara daring dan untuk selain zona merah untuk mengikuti instruksi Kemendikbud.
Sementara jam operasional tempat makan umum (Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan) baik yang berlokasi sendiri ataupun di pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 wib sampai 20.00 wib, untuk makan dan minum di tempat diperbolehkan dengan pengunjung sebanyak 25% dari kapasitas, dan untuk restoran yang hanya melayani pesanan/dibawa dapat beroperasi 24 jam.
Sedangkan untuk jam operasional pada pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dimulai dari pukul 07.00 wib sampai 20.00 wib dengan pengunjung sebanyak 25% dari kapasitas dan sesuai protokol kesehatan (prokes), lalu untuk pelaksanaan kegiatan ibadah pada (Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara) serta tempat umum yang berfungsi sebagai tempat ibadah tetap diizinkan beroperasi namun dengan catatan menerapkan prokes yang ketat.
Untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti halnya Pernikahan, Rapat, Seminar, Tempat Wisata dan Pertemuan Luring diperbolehkan dengan kapasitas peserta sebanyak 25% dari kapasitas dan dilakukan sesuai dengan protokol penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Laporan : Dea Marza Legita
Follow me in social media: