Lukai Polisi, DPO Narkoba di Tanggamus Ditembak

waktu baca 2 menit

Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menembak kaki Anhar sebagai daftar pencarian orang (DPO) perkara Narkoba. Lantaran, pelaku melukai polisi saat proses penangkapan, Rabu (8/1).

Warga Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat itu melawan dengan dua bilah pisau. Akitbatnya, seorang petugas terkena sabetan senjata tajam di bagian perut. Beruntung, aparat menggunakan pelindung badan.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH, mengungkapkan DPO Anhar ditangkap saat berada di rumah salah satu DPO lain bernama Wari.
“DPO Anhar berhasil ditangkap saat berada di rumah DPO Wari Way Gelang Kota Agung Barat sekitar pukul.10.00.WIB” ungkapnya

Lanjut Hendra, dalam penangkapan tersangka pihaknya melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kirinya. Sebab tersangka sangat agresif, hingga melakukan penusukan terhadap anggotanya. Sedangkan, DPO Wari kabur lewat pintu belakang.

“Saat hendak ditangkap, Anhar sedang bersama DPO Wari. Saat petugas datang, Wari kabur melalui pintu belakang. Namun Anhar bermodalkan dua pisau melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas,” terangnya.

Dari penangkapan itu, Kepolisian berhasil mengamankan 7 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 1,63 gram. Lalu uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 1 juta, handphone, kotak rokok, plastik kecil transparan dan 2 senjata tajam jenis pisau.

AKP Hendra menjelaskan, penetapan DPO terhadap Anhar didasarkan hasil pengembangan perkara Narkoba Sabu di Pekon Kota Batu Kec. Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada tanggal 2 Desember 2019. “Pengembangan dari tersangka Aroni alias Baduy ditangkap di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari Anhar,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengobatan di RSUD Kota Agung, Pelaku Anhar dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Lalu, rekannya bernama Wari masih dilakukan pengejaran.

“Atas perbuatannya, tersangka Anhar dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *