Bejat! Ayah Kandung Di Lampung Tengah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Berkali-kali
Gantanews.co, Lampung Tengah – Sepertinya tidak ada kata lain untuk menggambarkan kelakuan AH (34) selain bejat. AH tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga berkali-kali.
AH tega melakukan hal itu dengan dalih tak bisa menahan hawa nafsunya setiap melihat korban tidur dan mengakui telah berulangkali melakukan perbuatan bejatnya pada siang atapun malam hari.
“Saya khilaf, gak bisa nahan setiap kali lihat anak saya tidur. Tiba-tiba saja terpikir melakukan itu,” kata AH di Markas kepolisian Sektor (Mapolsek) Seputih Raman.
Menurut Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata mewakili Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, kejahatan pelaku terungkap setelah nenek korban melapor ke Polsek.
Iptu Chandra Dinata menjelaskan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri saat rumah dalam keadaan sepi. Bahkan pelaku nekat melakukan perbuatan bejat itu disaat istri dan anaknya yang kecil sedang tidur.
“(Pelaku ditangkap) berdasarkan laporan polisi dari nenek korban di Polsek Seputih Raman. Pelaku AH menyetubuhi korban anak kandungnya sendiri yang dilakukan di rumahnya saat keadaan rumah dalam keadaan sepi. Saat kejadian, istri pelaku sedang tidak ada di rumah,” ujar Kapolsek, Senin (24/5/2021).
Kapolsek menambahkan, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2020 dan aksi bejat terakhir pelaku terjadi pada Rabu (05/05/2021) siang. Saat itu, ibu korban atau istri pelaku sedang pergi ke pasar dan rumah dalam keadaan sepi. Korban tidak berdaya menolak karena dibawah tekanan dan ancaman.
“Perbuatan bejat ini selalu dilakukan di rumah ketika ibu korban atau istri tersangka bersama anaknya yang kecil sedang pergi ke pasar. Bahkan, perbuatan ini juga pernah dilakukan tersangka ketika istri dan anaknya yang kecil sedang tidur atau rumah dalam keadaan sepi. Korban tidak berdaya menolak karena dibawah tekanan dan diancam pelaku,” tambah Kapolsek.
Setelah mendapat laporan kelakuan bejat dari nenek korban, Polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah saudaranya di Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan hendak melarikan diri ke Pulau Jawa. Polisi dari Polsek Seputih Raman segera bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Atas informasi tersebut pelaku bersembunyi di rumah saudaranya di Tanjung Bintang pada Sabtu, 22 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Mengetahui informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Raman langsung cepat bergerak melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek.
“Pelaku ditangkap saat naik ojek dan hendak melarikan diri ke Pulau Jawa sekitar pukul 19.30 WIB,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram dan dari pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, seperti bantal warna merah muda bergambar tokoh kartun Hello Kitty yang digunakan pelaku untuk menyekap korban dan beberapa pakaian milik korban
Menurut Kapolsek pelaku ditangkap oleh Personil Polsek Seputih Raman setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
“Kita amankan bantal yang digunakan untuk menyekap korban, kemudia celana coklat milik korban, satu bra pink milik korban, satu kaos oblong warna putih milik korban, satu celana jeans milik korban, dan sprei,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Perppu No.1/2016 Jo pasal 76 D UU No.35/2014. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (rls)
Follow me in social media: