Bupati Dewi Serahkan Bantuan Untuk Masjid dan Mushola di Empat Kecamatan
Gantanews.co, Tanggamus – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M. kembali menyerahkan secara simbolis bantuan untuk masjid dan mushola untuk wilayah Kecamatan Sumberejo, Ulu Belu, Air Naningan, dan Pulau Panggung, Selasa (27/04/2021).
Penyerahan pertama di Masjid Nurul Iman Pekon Sidomulyo, dan dilanjutkan penyerahan bantuan kepada tiga mushola yakni Mushola Sabilussalam Pekon Tegal Binangun, Mushola Al Ikhlas Sumberejo, dan Mushola Tarbiyatussolihin Pekon Kebumen Kecamatan Sumberejo.
Di Kecamatan Ulu Belu, Bupati Dewi menyerahkan bantuan di Masjid Nurul Iman Pekon Datar Ajan. Sedangkan untuk musholanya yakni, Mushola Al Ikhlas, Pekon Karang Rejo, Mushola Nurul Iman Pekon Ngarip, dan Mushola Al Fattah Pekon Air Kubang.
Sedangkan di Kecamatan Air Naningan, Bupati Dewi menyerahkan bantuan di Masjid Attaubah Karang Sari. Dalam kesempatan itu, Bupati Dewi juga menyerahkan bantuan untuk tiga mushola yakni As Salam Batu Tegi, Mushola Al Fattah Air Naningan, dan Mushola Al Hidayah Data Lebuay
Dan terakhir di Masjid Al Hidayah Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung sedangkan Mushallanya Waka ina Idul Iman Tanjung Agung, Al Ikhlas Gunung Meraksa, Al Muttaqin Sinar Mancak.
Diketahui bantuan untuk masjid sebesar 10 juta, sedangkan untuk mushola sebesar 5 juta.
Didampingi Kabag Kesra Arpin, Kabag Protokol Rienz, camat dan Uspika Kecamatan Sumberejo, Ulu Belu, Air Naningan, dan Pulau Panggung, Bupati Dewi menyampaikan hasil rapat kordinasi bersama Gubernur Lampung dengan para Bupati dan Walikota se Provinsi Lampung serta Forkopimda Plus pada tanggal 26 April 2021.
Dalam rapat itu Gubernur, para Bupati/Walikota, Forkopimda, dan Ketua MUI Lampung sepakat bahwa Solat Idul Fitri 1422 Hijriah/2021 Masehi tidak dilakukan di masjid atau tanah lapang, tetapi dilakukan di rumah masing-masing.
“Hal tersebut tersebut dilakukan mengingat kecendrungan meningkatnya Infeksi Covid-19 dalam beberapa waktu dibulan suci Ramadhan tahun 2021, sehingga diperlukan upaya yang tegas dan konsisten dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Bupati.
“Untuk Shalat tarawih masih bisa dilakukan tetapi dengan Protokol Kesehatan dan engan ketentuan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” sambungnya.
“Menyikapi hal itu kepada satgas Covid-19 disetiap tingkatan, agar betul-betul melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat, aparat pekon, satgas Covid-19 agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat terkait dalam melaksanakan kegiatan tersebut,” pungkas Bupati. (rls/indra)
Follow me in social media: