Seorang Dosen Dilaporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Penistaan Agama

waktu baca 4 menit
Gabungan Organisasi Hindu Lampung yang terdiri dari DPP Peradah Lampung, FA KMHDI Lampung dan PD KMHDI Lampung datangi Polda untuk melaporkan kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE yang dilakukan oleh seorang Dosen

Gantanews.co, Lampung Tengah – Gabungan Organisasi Hindu Lampung yang terdiri dari DPP Peradah Lampung, FA KMHDI Lampung dan PD KMHDI Lampung datangi Polda untuk melaporkan kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati dalam ceramahnya yang diunggah pada channel YouTube “Istiqomahtv”.

Meski Desak sudah mengajukan permohonan maafnya secara terbuka, namun hal itu tidak membuat sejumlah organisasi kemasyarakatan menerima begitu saja, mereka tetap membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Kali ini secara resmi Gabungan ormas Hindu Lampung melaporkan Desak Made Darmawati ke Direktorat Reskrimsus Polda Lampung. Selasa (20/4/2021).

“Kami DPP Peradah Lampung bersama PD KMHDI dan FA KMHDI Lampung melaporkan akun YouTube Istiqomah TV yang menyebarkan konten video tausiah dari Desak Made Darmawati yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan penodaan Agama Hindu. Kami berharap Polda Lampung menerima laporan kami seperti halnya laporan lainnya,” kata I Made Suteja selaku Ketua DPP Peradah Lampung.

Mereka datang dengan membawa alat bukti berupa satu Flashdisk berisi video dan screenshot video ceramah dari Desak Made Dharmawati.

File Video ini diambil dari akun YouTube Istiqomah TV yang menerapkan pertama kali video ceramah mengandung unsur penistaan ​​dan penodaan terhadap Agama Hindu.

Menurut I Gede Hendra Juliana sebagai pelapor, ceramah di channel Istiqomah TV menyebar luas pada 15 April 2021 di berbagai media sosial hingga menimbulkan keresahan bagi umat Hindu.

“Jadi sudah jelas bahwa penyebaran konten itu mengandung unsur dugaan ujaran kebencian, penodaan dan penistaan Agama Hindu,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Gede Hendra berharap polisi menerima laporan dari elemen masyarakat meskipun nantinya dalam prosesnya harus dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Yang terpenting Polda Lampung menerima dan memproses laporan Kami. Kalau kasus ini perlu dilimpahkan ke Mabes Polri tidak menjadi masalah,”ujarnya.

Sudah Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, nama Desak Made Dharmawati menjadi sorotan karena menyinggung ketuhanan dalam agama Hindu. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah video yang kemudian tersebar luas dan menuai banyak kecaman.

Desak Made yang merupakan seorang dosen di Jakarta ini akhirnya meminta maaf kepada semua umat Hindu secara terbuka. Permintaan maaf tersebut dibubuhkan dalam sebuah kertas dengan materai Rp 10 ribu dan disampaikan saat bertemu dengan sejumlah elemen masyarakat Hindu di depan Pura Cijantung, Jakarta, pada Sabtu 17 April 2021 malam.

Dalam permintaan maaf itu, ada empat poin utama yang disampaikan oleh Desak.

  1. Saya tak bermaksud dan tidak memiliki niat untuk menista dan mengolok-olok agama Hindu dan masyarakat atau ummat Hindu. Hal itu terjadi semata-mata disebabkan karena kelemahan dan kelalaian yang saya miliki.
  2. Setelah memperhatikan masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak maka dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati, saya mengaku dan menyadari bahwa pernyataan saya telah menyinggung dan melukai masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu, serta kehidupan bersama antar umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita.
  3. Oleh karena itu dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang keliru.
  4. Saya akan bertanggungjawab atas semua akibat yang ditimbulkan oleh kelalaian dan kesalahan saya ini.

Namun demikian, saya sangat berharap masyarakat atau umat Hindu beserta masyarakat Indonesia dapat menerima pernyataan permohonan maaf ini dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Demikian permohonan maaf ini disampaikan dengan penuh kesadaran, tanpa ada paksaan dari siapapun dan kejadian ini telah menyadarkan saya untuk tidak mengulangi kembali,” tulis Desak dalam surat tersebut.

Wayan Aryudi, Selaku Ketua FA KMHDI Lampung menyampaikan dirinya secara pribadi tentu mengapresiasi itikad baik Ibu Desak Made yang telah meminta maaf kepada umat Hindu karena sebagai umat beragama tentu kita harus saling memaafkan. Tetapi secara hukum kami tetap membawa kasus ini ke jalur hukum supaya tidak ada lagi terulang kasus yang sama terhadap agama apapun.

“Secara Pribadi tentu kita sudah memaafkan, tapi ini adalah hukum tentu proses hukum juga harus kita tempuh supaya ada efek jera dan dikemudain hari tidak terulang kasus serupa yang menimpa agama apapun,” tegasnya.

Follow me in social media: