Polda Lampung Gulung Gudang Pembuatan Senjata di Lampung Timur
Bandar Lampung – Tim Resmob Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur yang dijadikan pabrik pembuatan dan penyimpanan senjata api rakitan. Polisi menangkap pelaku pembuat senjata ilegal atas nama Fani Wijaya, yang sudah menjadi target operasi sejak 6 bulan terakhir.
Saat penggerebekan, petugas sempat dihalang-halangi pihak keluarga yang coba menyelamatkan pelaku saat akan ditangkap. Istri pelaku berteriak-teriak histeris saat tangan suaminya diborgol petugas.
Pelaku awalnya tidak mau menunjukkan barang bukti, namun petugas melakukan penggeledahan di seluruh area rumah. Dari kamar pelaku didapati belasan senjata api rakitan yang akan dijual kepada pemesan. Petugas juga menemukan ratusan amunisi aktif, serta mesin dan peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan.
Pada gelar perkara di Mapolda Lampung, terungkap bahwa mengaku sudah membuat senjata api rakitan itu sejak tahun 2016. “Senjata api itu dijual kepada pelaku kriminal, dengan harga mulai dari Rp. 2-10juta beserta amunisinya,” ungkap Kapolda Lampung Irjenpol Purwadi Arianto.
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk mengatahui apakah pelaku bekerja sendiri atau ada pelaku lain. Selain itu polisi juga masih mengejar para pembeli senjata api yang akan digunakan untuk berbuat kejahatan tersebut.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Rls)
Follow me in social media: