Tinjauan Hukum Atas Putusan Cerai Verstek di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang (Studi Putusan Nomor 136/Pdt.G/2019/PN.Tjk)

waktu baca 5 menit
Foto : Rian Hero, Nopan Wijaya, Jodi dan Ahmad Ulya (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)

Oleh :

Rian Hero, Nopan Wijaya, Jodi dan Ahmad Ulya (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan juga merupakan ikatan suci yang terkait dengan keimanan dan keyakinan kepada Allah. Jadi tidak berdasarkan keinginan seseorang saja, tetapi ada dimensi ibadah dalam sebuah perkawinan. Dengan demikian perkawinan harus dipelihara dengan baik sehingga apa yang menjadi tujuan perkawinan dapat terwujud.

Dalam sebuah perkawinan, dikenal adanya istilah perceraian menjadi salah satu peristiwa yang tidak pernah diinginkan oleh setiap orang, namun perceraian kadang-kadang tidak dapat dihindarkan oleh pasangan yang sudah melaksanakan pernikahan, baik mereka yang baru menikah atau mereka yang sudah lama menikah.

Dalam hukum positif Indonesia tidak dijelaskan secara detail apa maksud dari perceraian tersebut. namun Menurut syariat Islam, cerai adalah melepaskan hubungan perkawinan atau putusnya perkawinan antara suami dan istri. dengan adanya perceraian ini, maka gugurlah hak dan kewajiban mereka sebagai suami dan istri. artinya, mereka tidak lagi boleh berhubungan sebagai suami istri, menyentuh atau berduaan, sama seperti ketika mereka belum menikah dulu.

Dalam perkawinan ada beberapa sebab timbul nya perceraian ini menurut pasal 38 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan “perkawinan dapat putus karena adanya, kematian, perceraian dan atas keputusan pengadialn. perceraian dapat dilakukan dan diputuskan apabila memiliki alasan-alasan yang tepat dan dapat diterima oleh hakim.

Putusan Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan – menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan.

Sementara, jika Tergugat hadir pada sidang yang telah ditentukan, putusan semacam itu tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya proses pemeriksaan, karena pada prinsipnya setiap orang yang diajukan sebagai Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan diri. Suatu putusan Verstek hanya dapat dijatuhkan dengan syarat: Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan juga Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi (kewenangan) pengadilan.

Fenomena mengenai perceraian ini mudah ditemukan pada kalangan yang tidak di kenal hingga tokoh publik. Jika di masa lalu, banyak pasangan suami istri yang berusaha menutup-nutupi peceraian mereka masih di pandang sebagai aib, maka sekarang ini, kisah mengenai perceraian banyak di obrolkan Apa alasan pasangan yang sudah menikah pada akhirnya memutuskan bercerai?.

Secara umum, ada banyak alasan perceraian yang dikemukakan. Yang paling banyak adalah merasa sudah tidak ada kecocokan lagi. Alasan lain, perilaku pasangan yang dianggap sudah tidak dapat ditolerir lagi. Misalnya melakukan kekerasan atau perselingkuhan. Jika dilihat lebih mendalam lagi, ada sebuah alasan mendasar mengapa banyak terjadi perceraian di zaman sekarang. Alasan tersebut adalah meningkatnya harapan individu terhadap segala hal, termasuk di dalamnya harapan terhadap kualitas pribadi pasangan hidupnya. Di sisi lain, mendapatkan pasangan yang memiliki kualitas pribadi seperti diharapkan semakin tidak mudah. Menemukan calon pasangan ideal misalnya dengan menunjukkan kualitas pribadi berupa setia, bertanggung jawab, dan mau bekerja keras pada zaman sekarang bukanlah hal gampang. Ada dua hal yang menjadi penyebabnya. Pertama adalah budaya hedonis, instan, dan konsumtif yang melanda masyarakat kita, dan seakan tanpa dapat dibendung.

Budaya-budaya tersebut membuat banyak orang menjadi semakin memikirkan diri sendiri. Kecenderungan memikirkan diri sendiri ini kemudian akan membuat orang-orang tersebut menjadi semakin serakah, rakus, dan ingin serba gampang. Hal ini tentu saja akan menimbulkan masalah saat orang-orang tersebut menjalin relasi, termasuk relasi dekat dengan orang lain ketika mereka menjadi seorang suami atau istri.

Bukannya berpikir untuk kepentingan bersama, mereka hanya menjadikan relasi dengan pasangannya sebagai alat untuk dapat memenuhi dan memuaskan kebutuhan-kebutuhan dirinya, dan tidak memikirkan kebutuhan pasangannya Alasan kedua adalah semakin rapuhnya keluarga-keluarga yang bertanggungjawab, membentuk individu semenjak masa kanak-kanak untuk menjadi pribadi berkualitas. Tidak dapat dipungkiri bahwa akan menjadi seperti apa kepribadian individu, sebagian besar tergantung dari bagaimana proses pembentukan yang terjadi dalam keluarga. Proses pembentukan dalam keluarga meliputi pengasuhan, model, dan pembelajaran Proses ini membutuhkan kondisi stabil. Adanya berbagai pergeseran nilai dan apa yang dianggap penting dalam banyak keluarga di zaman sekarang, menggoncang kondisi stabil tersebut.

Dengan alasan mengejar kepentingan ekonomi dan gaya hidup, banyak orangtua yang mengalokasikan sebbagian besar waktunya untuk pekerjaan, sehingga semakin sedikit waktu yang diberikan untuk anak dan keluarganya Relasi-relasi yang buruk dalam keluarga, misalnya dengan semakin banyaknya kekerasan dalam rumah tangga, affair, dan perceraian orangtua, juga akan berpengaruh buruk pada pembentukan kepribadian anak-anak yang ada di dalam keluarga tersebut. Menghadapi masalah-masalah ini, pasangan yang telah memutuskan untuk menikah perlu melakukan langkah-langkah antisipasi agar tidak mudah terseret dalam perceraian. Langkah pertama adalah meninggalkan kecenderungan untuk berpusat pada diri sendiri dalam hidup Saat seseorang memutuskan untuk hidup bersama orang lain, terlebih dalam ikatan yang sangat dekat yakni sebagai suami istri, kecenderungan memikirkan diri sendiri dapat menjadi ancaman bagi laju bahtera kehidupan rumah tangga. Untuk menjadikan relasi dalam rumah tangga sebagai magnet positif, tidak ada pilihan lain selain mulai keluar dari diri dan mulai memperhatikan orang terdekat di luar dirinya, yakni suami dan anak-anaknya.Daripada menuntut pasangan berubah, lebih baik mengubah diri sendiri terlebih dulu. Dengan mengubah diri sendiri lebih dulu, pasangan bisa saja kemudian akan berubah seperti yang kita harapkan. Terkait dengan ini adalah berpandangan realistis. Pandangan realistis didasari oleh kemampuan menerima suatu kenyataan, termasuk kenyataan mengenai pasangan hidup meskipun terkadang kenyataan itu tidak sesuai harapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *