Coba Lari saat Digrebek Polisi, Apri Kini Meringkuk Di Polsek Batanghari Nuban
Gantanews.co, Lampung Timur -Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur dipimpin Kanit Reskrim Bripka Dedi Kurniawan, S.H., berhasil menangkap Apri pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (31/03/2021). Sedangkan rekan Apri lainya yakni Yoga melarikan diri.
Penangkapan bermula saat aparat kepolisian Polsek Batanghari Nuban mendapatkan informasi dari warga. Menurut warga, rumah saudara Yoga di Dusun VII Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban sering digunakan sebagai tempat kumpul-kumpul dan menggunakan narkoba.
Mendapat informasi dari warga, Kanit Reskrim beserta jajaran segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, anggota Polisi mendapati rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Kedua tersangka yang saat itu berada di dalam rumah melihat kedatangan anggota Polisi, kemudian melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan berpencar.
Dengan sigap tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban melalukan pengejaran dan berhasil menangkap Apri. Sedangkan satu orang tersangka lainnya bernama Yoga melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kasat, dari kedua pelaku berhasil diamankan satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu, enam buah korek api, dua kaca bening virek sisa pakai sabu, dan satu buah sedotan.
Kasat menambahkan, tersangka Apri mengakui habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama temannya yang bernama Yoga. Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertangjawabkan perbuatannya, kini Apri beserta barang bukti diamankan di Polsek Batanghari Nuban. “Pelaku dikenakan pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Bripka Dedi Kurniawan. (ahmad)
Follow me in social media: