Tinjauan Hukum Putusan Verstek Atas Perkara Wanprestasi Hutang Piutang (Studi Putusan Perkara Nomor: 18/Pdt.G/2019/PN.Tjk)
Oleh :
Ricky Irianto, Sopiyan Sanjaya, Bermanda, Angga Dwi Saputra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)
Dalam hukum perdata dikenal istilah perjanjian yang mana Ketika para pihak telah sepakat dan membuat suatu pernyataan serta menandatanganinya, berarti masing-masing pihak telah terikat dan harus memenuhi hak dan kewajiban yang sudah disetujui, untuk memperoleh hak berdasarkan perjanjian tersebut.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. karena peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun, meskipun kenyataan perjanjian sudah disepakati dan mengikat para pihak, perjanjian tidak selalu berjalan baik karena salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang telah disepakati. Tidak terpenuhinya kewajiban atau pelanggaran terhadap perjanjian dikenal dengan istilah wanprestasi.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan. Wanprestasi adalah sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Berarti dapat di simpulkan wanprestasi adalah perbuatan hukum yang lahir dari suatu perjanjian antara pihak yang memiliki kepentingan namun salah satunya melanggar kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya bisa menuntut pembatalan perjanjian.
Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan. Sementara, jika Tergugat hadir pada sidang yang telah ditentukan, putusan semacam itu tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya proses pemeriksaan, karena pada prinsipnya setiap orang yang diajukan sebagai Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan diri.
Verstek hanya dapat dijatuhkan dengan syarat: Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan juga Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi (kewenangan) pengadilan. Putusan Verstek dijatuhkan karena Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah. Panggilan yang sah adalah panggilan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri dalam bentuk surat tertulis (Surat Panggilan/Relaas). Panggilan tidak sah jika dilakukan secara lisan, hal itu karena sulit untuk membuktikan kebenarannya sehingga dapat merugikan kepentingan Tergugat. Panggilan yang sah adalah panggilan yang dilakukan secara disampaikan langsung kepada Tergugat sendiri atau keluarganya jika Tergugat sendiri tidak berada di tempat atau kepada Kepala Desa jika Tergugat dan keluarganya tidak berada di tempat.
Bila kita lihat dan analisi putusan pekara nomor 18/Pdt.G/2019/PN Tjk majelis hakim menggunakan kategori kerugian merupakan akibat langsung ganti rugi dapat dimintakan oleh kreditur dari debitur yang melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1248 KUHPerdata terhadap suatu kontrak hanya sebatas kerugian dan kehilangan keuntungan yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi tersebut, sungguh pun tidak terpenuhinya kontrak itu terjadi karena adanya tindakan penipuan oleh pihak debitur.
Bahwa proses penyerahan uang kepada Para Tergugat dilakukan sendiri oleh Penggugat berupa uang tunai diserahkan langsung kepada Para Tergugat, para Tergugat belum pernah membayar ataupun mengangsur pinjamannya kepada Penggugat bahkan sampai saat ini Para Tergugat tidak menunjukan itikad baiknya untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan Penggugat sehingga para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat. Tergugat telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil nya,harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat tersebut di kabulkan dengan verstek.
Berdasarkan uraian di atas maka putusan nomor 18/Pdt.G/2019/PN Tjk telah tepat mengeluarkan putusan verstek di karenakan Tergugat telah dipanggil denggan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain mengadap sebagai wakil nya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat tersebut di kabulkan dengan verstek. Memperhatikan pasal 149 RBG dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan. Hal ini lah yang menjadi landasan majelis hakim memutus pekara nomor:18/Pdt.G/2019/PN TJk sebagai putusan verstek. Putusan majelis hakim perkara perdata nomor 18/Pdt.G/2019/ PN TJK telah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Terpenuhnya syarat-syarat wanprestasi dan dasar hukum yang kuat sudah cukup untuk membuktikan bahwa dalam kasus ini hakim memutus perkara ini dengan baik tanpa ada suatu kejanggalan dalam putusan hakim dan juga dalam kasus ini Tergugat tidak melakukan upaya hukum verzet yang berarti keputusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum. Sumber hukum yang menguatkan dalam kasus ini adalah Pasal 1248 KUHPerdata tentang wanprestasi, Pasal 1721, 1759, dan 1760 KUHPerdata tentang Hutang Piutang. Dan juga Pasal 125 Ayat 1,2,3,4 HIR tentang Putusan Verstek.