Seorang Pelaku Curanmor Ditembak Tekab 308 Polres Tanggamus

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, TANGGAMUS — Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor dan handphone ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus saat berada di rumah istrinya di Pekon Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus.

Dari tangan tersangka, Edi Kurniawan (31), petugas juga mengamankan 1 sepeda motor dan 1 handphone hasil pencurian di wilayah Kecamatan Gisting dan 1 sepeda motor hasil pengembangan Curanmor di Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka ternyata telah melakukan 14 kali pecurian sepeda motor di Kecamatan Gisting, Talang Padang dan Pugung bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya.

Dalam pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor lainya, tersangka dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya karena melakukan perlawanan kepada petugas.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka Edi Kurniawan ditangkap berdasarkan dua laporan berbeda yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanggamus.

“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumah istrinya di Pekon Talagening, Kota Agung Barat, kemarin Rabu (24/3/21) pukul 02.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. (Rls)

Follow me in social media: